Untuk
mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia, yaitu mensejahterakan rakyatnya,
maka pemerintah menetapkan undang-undang sebagai pedoman :
a. Keputusan Presiden RI Nomor 8
TAhun 1970, dibentuk BKKBN untuk mencapai NKKBS.
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1982,
menetapkan gerakan KB menjadi gerakan pembangunan keluarga sejahtera.
c. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun1992, Tujuan pembangunan keluarga sejahtera adalan untuk mengembangkan
kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang
lebih baik dalam mewujudkan kesehjahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan keluarga sejahtera :
a. Keluarga sejahtera adalah keluarga
yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup
spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
memiliki hubungan yang sama dan seimbang antara anggota dengan masyarakat dan
lingkungannya.
b. Keluarga Berencana adalah upaya
peningkatan kepedulian peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia
perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
c. Kualitas keluarga adalah kondisi
keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan ekonomi, sosial budaya,
kemandirian keluarga dan mental spiritual nilai-nilai agama yang merupakan
dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
Tahapan Keluarga Sejahtera.
Untuk
mengukur keberadaan keluarga menurut tingkat kesejahteaannya dikembangkan 23 indikator
operasional yang menggambarkan tingkat pemenuhan kebutuhan dasar keluarga,
kebutuhan sosial psikologis, kebutuhan pengembangan. Adapun rinciannya sebagai
berikut :
1. Keluarga Pra Sejahtera.
Keluarga-keluarga yang belum dapat
memenuhi kebutuhan dasar secara minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran,
agama, pangan, sandang dan kesehatan.
2. Keluarga Sejahtera Tahap I.
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi keseluruhan
kebutuhan sosial psikologis seperti kebutuhan akan pendidikan, keluarga
berencana, interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal
dan transportasi.
3. Keluarga Sejahtera Tahap II.
Keluarga-keluarga yang disamping
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, juga telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan
secara psikologisnya, akan tetapi belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan
perkembangan seperti kebutuhan untuk menabung dan memperoleh informasi.
4. Keluarga Sejahtera Tahap III.
Keluarga-keluarga yang telah dapat
memenuhi kebutuhan dasarnya, juga telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan secara
psikologisnya dan kebutuhan pengembangannya, namun belum dapat memberikan
sumbangan yang maksimal terhadap masyarakat lingkungannya.
5. Keluarga Sejahtera Tahap IV.
Keluarga-keluarga yang telah dapat
memenuhi seluruh kebutuhannya, baik yang bersifat dasar, sosial psikologis,
maupun yang bersifat pengembangan serta telah dapat pula memberikan sumbangan
nyata dan berkelanjutan bagi masyrakat lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar